About Logo
Apa itu UKU?

UKU - Solusi Keuanganku

Download aplikasinya dan langsung pinjam sekarang.

UKU merupakan aplikasi layanan pinjaman dana tanpa jaminan yang diluncurkan oleh PT Teknologi Merlin Sejahtera pada tahun 2017. Hanya dengan menyediakan KTP, Anda dapat mengajukan pinjaman dana hingga Rp5.000.000. UKU menggabungkan teknologi risk management, machine learning, dan big data mining yang kuat untuk menciptakan implementasi strategi dan teknologi aplikasi mobile berkualitas tinggi. Demi menyediakan layanan pinjaman dana berkualitas bagi pengguna UKU.

Mengapa UKU?

Lebih Cepat dan Mudah Pinjam lewat Smartphone

UKU adalah aplikasi mobile penyedia pinjaman uang tanpa jaminan. Download aplikasinya dan langsung ambil uang sekarang!.

Pelajari Lebih Lanjut
VIDEO FEATURES

Mengapa UKU?

UKU siap memberikan solusi untuk setiap masalah keuanganmu. Isi data dirimu dengan lengkap, dan dapatkan pinjaman hingga 5 juta rupiah dengan tenor maksimal 180 hari. Dengan proses evaluasi yang cepat, kamu tidak perlu lagi khawatir keuanganmu menipis bossQ.

Pelajari Lebih Lanjut
Fitur

Fitur UKU

Pinjaman Uang Tanpa Jaminan

Dapatkan pinjaman dana hingga Rp 5.000.000 tanpa perlu memberikan jaminan apapun.

Peminjaman Praktis Via Aplikasi

Layanan 100% online sehingga Anda dapat meminjam kapanpun dan dimanapun Anda berada.

Pendaftaran Mudah

Pendaftaran hanya memerlukan KTP dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Pencairan Dana Cepat

Pinjaman Anda akan segera cair setelah Anda lolos proses evaluasi.

Indikator data
Total Akumulasi Pinjaman Sejak Berdiri
Rp
Total Outstanding Pinjaman
Rp
Jumlah Akumulasi Borrower
Borrower Aktif
Akumulasi Pinjaman Sepanjang Tahun Berjalan
Rp
Testimoni Nasabah dan Customer

Ulasan Google Play

Yuni Grahana Pusbandari google+ profile

Yuni Grahana Pusbandari

★★★★★

Terima kasih.... Walaupun awalnya agak susah masukin data2 tapi alhamdulillah akhirnya bisa dan langsung di acc..

Yusup 1306 Official google+ profile

Yusup 1306 Official

★★★★★

Langsung 5 Bintangnya,akhirnya di ACC setelah beberapa kali ditolak,jangan menyerah tetap yakin karena apk ini ada untuk membantu.good and recommend.

>yuyun dwi google+ profile

yuyun dwi

★★★★★

wah baru kali ini pinjaman cepet cair dan gak ribet nih makasih yak.

Yuni Grahana Pusbandari google+ profile

Yuni Grahana Pusbandari

★★★★★

Terima kasih.... Walaupun awalnya agak susah masukin data2 tapi alhamdulillah akhirnya bisa dan langsung di acc..

Yusup 1306 Official google+ profile

Yusup 1306 Official

★★★★★

Langsung 5 Bintangnya,akhirnya di ACC setelah beberapa kali ditolak,jangan menyerah tetap yakin karena apk ini ada untuk membantu.good and recommend.

>yuyun dwi google+ profile

yuyun dwi

★★★★★

wah baru kali ini pinjaman cepet cair dan gak ribet nih makasih yak.

Informasi Pengguna

Perhatian

Pengguna diharapkan membaca dan memahami isi tautan berikut sebelum meminjam.

Informasi Keuangan

Perincian informasi pinjaman

Tampilkan.

Standar Penagihan

Tampilkan.

Kebijakan Privasi

Tampilkan.

Unduh UKU

UKU adalah aplikasi mobile penyedia pinjaman uang tanpa jaminan. Download aplikasinya dan langsung ambil uang sekarang!

Play Store Icon Unduh di Play Store
Investor

Keuntungan Menjadi Pendana

MENDANAI = UNTUNG

  • Mulai mendanai hanya dengan Rp 500.000 - Rp 5.000.000
  • Masa Pendanaan 90~180 Hari

MENDANAI DENGAN MODAL KECIL

  • Semakin besar nilai pendanaan, Imbal hasil bisa >15%
  • Persentase Bunga Tahunan 15%-20%

SEGERA BERGABUNG


  • Kredit Konsumtif dan Tanpa Jaminan
  • Hubungi Customer Service untuk informasi lebih lanjut
No. Nama Kegiatan Lokasi Jawa / Luar Jawa Tanggal
1. Peran Teknologi Komunikasi Dalam Bisnis Finansial Stikom Bandung, Bandung Jawa 30 April 2019
2. FINTECH DAYS 2019 Aston Samarinda Hotel &Convention Center, Samarinda Luar Jawa 5 September 2019
3. Business and Finance for Student Universitas Brawijaya, Malang Jawa -
4. Fintech Dan Stabilitas Keuangan Universitas Mataram, NTB Luar Jawa 5 Oktober 2019
5. Inovasi Keuangan Digital Fintech Universitas Mitra Indonesia, Lampung Luar Jawa 26 Oktober 2019
6. Grow Your Business With Fintech Koping Creative Space, Jogjatronik Mall Lt.2 Jawa 2 November 2019
7. Manfaat Fintek Bagi Pendidikan & Kewirausahaan Universitas Negeri Makassar, Makassar Luar Jawa 29 November 2019
8. Revolusi Industri 4.0 dan Fintech Lending: Tantangan Untuk Dunia Kampus Universitas Riau, Riau Luar Jawa 23 Januari 2020
9. Financial Hacks for Business Rookie Semarang Jawa 21 Februari 2020
10. FINEAST 2020 Kupang, NTT Luar Jawa 28-29 Februari 2020
11. Financial Hacks for Business Rookie Cilegon Jawa 6 Maret 2020

PT Teknologi Merlin Sejahtera (Perusahaan) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini. Isi dan materi yang tersedia pada situs ukuindo.com dimaksudkan untuk memberikan informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk mendanai sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainnya. Perusahaan telah terdaftar dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan nomor registrasi S-58/NB.213/2019 tanggal 1 Februari 2019.

Terdaftar dan Diawasi oleh:
OJK Logo
Anggota dari:
AFPI Logo

PERHATIAN

1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ('Pemanfaatan Data') pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, appkasi atau sistem elektronik mipk Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi Pinjaman yang belum memipki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman(baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna)terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang mepbatkan Penyelenggara,Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.