UkumenuIcon
visionAndMission

Visi UKU

UKU menjadi lembaga Fintech peer-to-peer lending yang dapat diandalkan, aman, dan terpercaya di Indonesia.

Misi UKU

Menyediakan layanan pinjaman yang cepat, mudah, dan aman, didukung oleh teknologi mutakhir dan pelayanan prima, serta berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan pelanggan dan senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku.

Kenalan Bersama Board of Member UKU
Tony Jackson
Menyelesaikan pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Tarumanagara, meniti karir dari Konsultan Hukum Jusuf Indradewa & Partners dengan posisi terakhir sebagai senior associate.
Beliau mempunyai expertise di bidang pasar modal, dan juga mempunyai pemahaman yang sangat memadai dibidang-bidang hukum lainnya. Adapun tujuan beliau bergabung dijajaran Direksi UKU yakni untuk ikut berkontribusi menjadikan UKU sebagai salah satu trendsetter dibidang finansial teknologi.
Yang DuoDuo
Menyelesaikan pendidikan Sarjana di Eastern Michigan University dengan spesialisasi Computer Science pada tahun 2004 dan mengambil Master of Science di di Eastern Michigan University dengan spesialisasi Computer Science pada tahun 2006.
Memulai Karir di Octopus Networking sebagai Oracle Database Administrator dan pengalaman diberbagai perusahaan multinasional seperti Cintra Software & Services, Zhitu Tech Corp dan Mint Quantum Information Technology. Perpaduan pengalaman beliau di perusahaan Teknologi dan Finansial tersebut menjadi dasar beliau untuk menghadirkan UKU ditengah-tengah masayarakat Indonesia sebagai sebuah terobosan teknologi finansial yang memudahkan semua orang.
Pandujati
Menamatkan pendidikan S1 di Institut Pertanian Bogor dengan jurusan Social Economic Industry dan menamatkan pendidikan Magister Management di Management and Business School of Bogor Agricultural University pada tahun 2006.
Mangawali karir di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai Personal Asistant kemudian pindah ke Bank Negara Indonesia sebagai Middle Corporate Credit Analyst dan pada tahun 2011 menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Bank UOB. Dengan pengalaman diperbankan yang cukup mumpuni, membawa Pandujati menjabat sebagai CEO di PT Redmen Energi Danica pada tahun 2016. Beliau bergabung dengan UKU untuk ikut andil dalam mengembangkan industri finansial teknologi dan semakin mendekatkan jangkauan kredit ke masyarakat khususnya menengah ke bawah.
UKU Berizin, Diawasi, dan Bersertifikat
Sebagai platform P2P lending yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UKU memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan terbaik bagi pengguna kami
UKU bangga menjadi bagian dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Keanggotaan ini menegaskan komitmen kami untuk selalu menerapkan praktik terbaik dalam industri fintech, menjamin transparansi dan kepercayaan dalam setiap layanan yang kami tawarkan
Keamanan data Anda adalah prioritas kami. UKU telah memperoleh sertifikasi ISO 27001 dari Bureau Veritas, memastikan bahwa manajemen keamanan informasi kami telah memenuhi standar internasional yang ketat. Dengan sertifikasi ini, Anda dapat yakin bahwa informasi Anda aman bersama kami
Kegiatan di UKU
No.
Nama Kegiatan
Lokasi
Jawa / Luar Jawa
Tanggal
1
Fintech Lending Days
Medan
Luar Jawa
6 - 7 Mei 2024
2
Muda Paham Fintech di Politeknik Negeri Medan
Medan
Luar Jawa
5 Februari 2024
3
Muda Paham Fintech di Politeknik eLBajo Commodus
Labuan Bajo
Luar Jawa
17 Juli 2023
4
Financial Hacks for Business Rookie
Cilegon
Jawa
6 Maret 2020
5
FINEAST 2020
Kupang, NTT
Luar Jawa
28-29 Februari 2020
6
Financial Hacks for Business Rookie
Semarang
Jawa
21 Februari 2020
7
Revolusi Industri 4.0 dan Fintech Lending: Tantangan Untuk Dunia Kampus
Universitas Riau, Riau
Luar Jawa
23 Januari 2020
8
Manfaat Fintek Bagi Pendidikan & Kewirausahaan
Universitas Negeri Makassar, Makassar
Luar Jawa
29 November 2019
9
Grow Your Business With Fintech
Koping Creative Space, Jogjatronik Mall Lt.2
Jawa
2 November 2019
10
Inovasi Keuangan Digital Fintech
Universitas Mitra Indonesia, Lampung
Luar Jawa
26 Oktober 2019
11
Fintech Dan Stabilitas Keuangan
Universitas Mataram, NTB
Luar Jawa
5 Oktober 2019
12
FINTECH DAYS 2019
Aston Samarinda Hotel &Convention Center, Samarinda
Luar Jawa
5 September 2019
13
Peran Teknologi Komunikasi Dalam Bisnis Finansial
Stikom Bandung, Bandung
Jawa
30 April 2019
Customer Service
phone2021 8067 9606phone10877 1664 0284phone10852 1994 4374emailcs@ukuindo.com
time
Senin - Jumat:
07:30 - 18.00 WIB
Hari Sabtu - Minggu/Hari Besar:
08:00 - 17:00 WIB
Terdaftar Di:
kemkonminfo
Tersertifikasi Oleh:
iso27001
© 2024 PT Teknologi Merlin Sejahtera
UKU berizin dan diawasi oleh OJK
UKU merupakan anggota AFPI
legal_dan_aman
Perhatian

1.

LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet;

2.

Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI;

3.

Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah;

4.

Penyelenggara berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

5.

Penyelenggara hanya dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/ atau menggunakan Data Pribadi Pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna;

6.

Penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik Pengguna;

7.

Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas atas fasilitas Pendanaan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi;

8.

Seluruh risiko Pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Penyelenggara bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana;

9.

Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang;

10.

Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan;

11.

Penyelenggara menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada Pemberi Dana dan Penerima Dana dalam hal terjadi wanprestasi Pendanaan yang dilakukan oleh Penerima Dana; dan

12.

hal lain yang perlu diperhatikan terkait karakteristik produk yang dimiliki oleh Penyelenggara.