UkumenuIcon
Standar Penagihan

Tugas dan Tanggung Jawab Petugas Collector UKU:

1. Pemberitahuan Jatuh Tempo: Pada hari jatuh tempo, collector akan mengingatkan peminjam mengenai tagihan melalui telepon atau WhatsApp.

2. Penagihan Hari Pertama Keterlambatan: Collector akan melakukan penagihan pada hari pertama keterlambatan pembayaran oleh peminjam.

3. Pencatatan Penagihan: Setiap penagihan yang dilakukan harus dicatat dalam sistem oleh collector untuk dokumentasi dan tindak lanjut.

4. Pengawasan Pembayaran: Memantau dan memastikan customer yang telah berjanji membayar mematuhi komitmen mereka melalui sistem.

5. Penagihan Utang: Bertanggung jawab untuk menagih utang dari customer yang belum membayar. utang.

6. Pemantauan Pencapaian Harian: Mengawasi pencapaian harian terkait penagihan melalui sistem untuk memastikan target tercapai.

Kode Etik Petugas Collector UKU:

1. Larangan Ancaman dan Intimidasi: Dilarang melakukan ancaman, intimidasi, penghinaan, atau merusak reputasi peminjam.

2. Janji di Luar Otoritas: Tidak diperbolehkan memberikan janji atau pernyataan yang melampaui kewenangan, seperti menjanjikan pelunasan jika kasus telah diserahkan kepada tim collector berikutnya.

3. Penggunaan Nama Pihak Berwenang: Dilarang mengatasnamakan kepolisian atau pengadilan (badan hukum negara) dalam proses penagihan.

4. Tindakan Kriminal dan Kekerasan: Melarang segala bentuk gangguan, pelecehan, kekerasan, ancaman, intimidasi, penghinaan, atau tindakan kriminal lainnya terhadap pihak ketiga.

5. Penggunaan Media Komunikasi: Dilarang mengirimkan informasi tagihan melalui SMS, WhatsApp, atau media komunikasi lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

6. Provokasi dan Keluhan: Dilarang memprovokasi pelanggan yang dapat menimbulkan keluhan atau ketidaknyamanan.

7. Lokasi Penagihan: Penagihan tidak diperbolehkan dilakukan di lokasi yang tidak sesuai, seperti tempat umum, kecuali telah mendapatkan izin dari customer, pihak terkait, atau pengadilan.

8. Penagihan pada Hari Libur: Dilarang melakukan penagihan pada hari libur nasional, libur kenegaraan, dan hari Minggu.

9. Penyebaran Informasi Perusahaan: Melarang penyebaran informasi terkait data perusahaan, seperti alamat perusahaan, dokumen, dan lainnya.

10. Perlindungan Data Pribadi: Dilarang menyebarluaskan data pribadi peminjam tanpa izin yang sah.

Customer Service
phone2021 8067 9606phone10877 1664 0284phone10852 1994 4374emailcs@ukuindo.com
time
Senin - Jumat:
07:30 - 18.00 WIB
Hari Sabtu - Minggu/Hari Besar:
08:00 - 17:00 WIB
Terdaftar Di:
kemkonminfo
Tersertifikasi Oleh:
iso27001
© 2024 PT Teknologi Merlin Sejahtera
UKU berizin dan diawasi oleh OJK
UKU merupakan anggota AFPI
legal_dan_aman
Perhatian

1.

LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet;

2.

Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI;

3.

Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah;

4.

Penyelenggara berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

5.

Penyelenggara hanya dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/ atau menggunakan Data Pribadi Pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna;

6.

Penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik Pengguna;

7.

Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas atas fasilitas Pendanaan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi;

8.

Seluruh risiko Pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Penyelenggara bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana;

9.

Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang;

10.

Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan;

11.

Penyelenggara menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada Pemberi Dana dan Penerima Dana dalam hal terjadi wanprestasi Pendanaan yang dilakukan oleh Penerima Dana; dan

12.

hal lain yang perlu diperhatikan terkait karakteristik produk yang dimiliki oleh Penyelenggara.