Tugas dan Tanggung Jawab Petugas Collector UKU:
1. Pemberitahuan Jatuh Tempo: Pada hari jatuh tempo, collector akan mengingatkan peminjam mengenai tagihan melalui telepon atau WhatsApp.
2. Penagihan Hari Pertama Keterlambatan: Collector akan melakukan penagihan pada hari pertama keterlambatan pembayaran oleh peminjam.
3. Pencatatan Penagihan: Setiap penagihan yang dilakukan harus dicatat dalam sistem oleh collector untuk dokumentasi dan tindak lanjut.
4. Pengawasan Pembayaran: Memantau dan memastikan customer yang telah berjanji membayar mematuhi komitmen mereka melalui sistem.
5. Penagihan Utang: Bertanggung jawab untuk menagih utang dari customer yang belum membayar. utang.
6. Pemantauan Pencapaian Harian: Mengawasi pencapaian harian terkait penagihan melalui sistem untuk memastikan target tercapai.
Kode Etik Petugas Collector UKU:
1. Larangan Ancaman dan Intimidasi: Dilarang melakukan ancaman, intimidasi, penghinaan, atau merusak reputasi peminjam.
2. Janji di Luar Otoritas: Tidak diperbolehkan memberikan janji atau pernyataan yang melampaui kewenangan, seperti menjanjikan pelunasan jika kasus telah diserahkan kepada tim collector berikutnya.
3. Penggunaan Nama Pihak Berwenang: Dilarang mengatasnamakan kepolisian atau pengadilan (badan hukum negara) dalam proses penagihan.
4. Tindakan Kriminal dan Kekerasan: Melarang segala bentuk gangguan, pelecehan, kekerasan, ancaman, intimidasi, penghinaan, atau tindakan kriminal lainnya terhadap pihak ketiga.
5. Penggunaan Media Komunikasi: Dilarang mengirimkan informasi tagihan melalui SMS, WhatsApp, atau media komunikasi lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. Provokasi dan Keluhan: Dilarang memprovokasi pelanggan yang dapat menimbulkan keluhan atau ketidaknyamanan.
7. Lokasi Penagihan: Penagihan tidak diperbolehkan dilakukan di lokasi yang tidak sesuai, seperti tempat umum, kecuali telah mendapatkan izin dari customer, pihak terkait, atau pengadilan.
8. Penagihan pada Hari Libur: Dilarang melakukan penagihan pada hari libur nasional, libur kenegaraan, dan hari Minggu.
9. Penyebaran Informasi Perusahaan: Melarang penyebaran informasi terkait data perusahaan, seperti alamat perusahaan, dokumen, dan lainnya.
10. Perlindungan Data Pribadi: Dilarang menyebarluaskan data pribadi peminjam tanpa izin yang sah.