UkumenuIcon

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Umum

UKU adalah solusi pinjaman digital yang mudah dan aman. Sebagai produk layananpinjam meminjam berbasis teknologi informasi dari PT Teknologi Merlin Sejahtera, UKU telah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJk) sesuai dengan surat nomor KEP-46/D.05/2021 tanggal 2 Juni 2021. UKU juga merupakan anggota aktif dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPl), menjamin pelayanan yang terpercaya dan profesional

ukuwomen

Produk UKU

Cara Mendaftar di UKU

imgimg
ukuApps

Layanan Pengaduan

kefu

Pengguna dapat mengajukan keluhan ke Customer Service UKU melalui email di cs@ukuindo.com, layanan telepon di 021 8067 9606, dan Whatsapp di 0877 1664 0284. Setelah menerima keluhan, Customer Service akan memberikan tanggapan langsung kepada pengguna baik melalui email, telepon, dan Whatsapp.

Selanjutnya, Customer Service akan meminta pengguna untuk mengirimkan data dan melampirkan dokumen pendukung melalui email untuk keperluan verifikasi, yang meliputi:
  • Identitas pengguna, seperti nama dan nomor ponsel
  • Tenor pinjaman dan tanggal transaksi keuangan terkait
  • Dokumen pendukung keluhan
  • Surat kuasa, jika pengguna menunjuk pihak lain untuk mengajukan keluhan.

Jika dokumen yang diminta belum lengkap, Customer Service akan menginformasikan kepada pengguna untuk melengkapi data tersebut. Pengguna kemudian diberikan waktu maksimal 20 hari untuk mengirimkan kelengkapan data tersebut.

Informasi Tambahan

1.

Informasi yang disajikan dalam RIPLAY Umum ini adalah ringkasan yang mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.

2.

RIPLAY Umum ini dimaksudkan sebagai panduan untuk memberikan informasi mengenai produk UKU dan tidak mengikat secara hukum sebagai kesepakatan atau perjanjian antara UKU sebagai penyelenggara dan pengguna.

3.

Sebelum membuat keputusan untuk menggunakan Aplikasi UKU, pengguna diharapkan untuk membaca dan memahami seluruh informasi yang ada dalam RIPLAY Umum ini.

4.

Perlu diketahui bahwa setiap transaksi, aktivitas pinjam meminjam, atau pelaksanaan perjanjian pinjaman antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk Penyelenggara, Pemberi Pinjaman, dan Penerima Pinjaman, wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account, sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

5.

Dengan menggunakan Aplikasi UKU, pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menerima semua penjelasan terkait produk pembiayaan sesuai dengan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.

Terdaftar Di:
kemkonminfo
Tersertifikasi Oleh:
iso27001iso37001
© 2024 PT Teknologi Merlin Sejahtera
UKU berizin dan diawasi oleh OJK
UKU merupakan anggota AFPI
legal_dan_aman
Perhatian

1.

LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet;

2.

Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI;

3.

Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah;

4.

Penyelenggara berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

5.

Penyelenggara hanya dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/ atau menggunakan Data Pribadi Pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna;

6.

Penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik Pengguna;

7.

Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas atas fasilitas Pendanaan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi;

8.

Seluruh risiko Pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Penyelenggara bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana;

9.

Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang;

10.

Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan;

11.

Penyelenggara menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada Pemberi Dana dan Penerima Dana dalam hal terjadi wanprestasi Pendanaan yang dilakukan oleh Penerima Dana; dan

12.

hal lain yang perlu diperhatikan terkait karakteristik produk yang dimiliki oleh Penyelenggara.