Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Umum
UKU adalah solusi pinjaman digital yang mudah dan aman. Sebagai produk layananpinjam meminjam berbasis teknologi informasi dari PT Teknologi Merlin Sejahtera, UKU telah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJk) sesuai dengan surat nomor KEP-46/D.05/2021 tanggal 2 Juni 2021. UKU juga merupakan anggota aktif dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPl), menjamin pelayanan yang terpercaya dan profesional
Produk UKU
Produk
Produk pinjaman digital tanpa jaminan dengan metode pembayaran dicicil. Limit pinjaman mulai dari Rp 500.000,- sampai Rp 15.000.000,- dan tenor 90 hari.
Manfaat
Manfaat yang dapat dirasakan pengguna UKU dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan baik untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif dengan proses pengajuan mudah dan aman
Risiko
Pengguna akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan kualitas kurang baik ketika kewajiban tidak terpenuhi. Ini akan menjadi penilaian bagi Layanan Jasa Keuangan (LJK) untuk memberikan jasa keuangan
Biaya
Bunga yang UKU bebankan sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh OJK dan AFPI yaitu tidak lebih dari 0.3% per hari dan keterlambatan maksimal 0.3% per hari dan tidak lebih dari 100% pokok pinjaman
Cara Mendaftar di UKU
Layanan Pengaduan
Pengguna dapat mengajukan keluhan ke Customer Service UKU melalui email di cs@ukuindo.com, layanan telepon di 021 8067 9606, dan Whatsapp di 0877 1664 0284 atau 0852 1994 4374. Setelah menerima keluhan, Customer Service akan memberikan tanggapan langsung kepada pengguna baik melalui email, telepon, dan Whatsapp.
- Identitas pengguna, seperti nama dan nomor ponsel
- Tenor pinjaman dan tanggal transaksi keuangan terkait
- Dokumen pendukung keluhan
- Surat kuasa, jika pengguna menunjuk pihak lain untuk mengajukan keluhan.
Jika dokumen yang diminta belum lengkap, Customer Service akan menginformasikan kepada pengguna untuk melengkapi data tersebut. Pengguna kemudian diberikan waktu maksimal 20 hari untuk mengirimkan kelengkapan data tersebut.
Informasi Tambahan
1.
Informasi yang disajikan dalam RIPLAY Umum ini adalah ringkasan yang mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.
2.
RIPLAY Umum ini dimaksudkan sebagai panduan untuk memberikan informasi mengenai produk UKU dan tidak mengikat secara hukum sebagai kesepakatan atau perjanjian antara UKU sebagai penyelenggara dan pengguna.
3.
Sebelum membuat keputusan untuk menggunakan Aplikasi UKU, pengguna diharapkan untuk membaca dan memahami seluruh informasi yang ada dalam RIPLAY Umum ini.
4.
Perlu diketahui bahwa setiap transaksi, aktivitas pinjam meminjam, atau pelaksanaan perjanjian pinjaman antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk Penyelenggara, Pemberi Pinjaman, dan Penerima Pinjaman, wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account, sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
5.
Dengan menggunakan Aplikasi UKU, pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menerima semua penjelasan terkait produk pembiayaan sesuai dengan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.