UkumenuIcon
banner-tkb

Tingkat Keberhasilan Bayar

Di era digital saat ini, meminjam dan meminjamkan uang semakin mudah berkat kehadiran platform fintech. Namun, di balik kemudahan ini, terdapat risiko yang perlu diperhatikan. Salah satu indikator penting untuk mengukur tingkat keamanan dan kepercayaan pada sebuah platform fintech adalah Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB). Sederhananya, TKB adalah sebuah angka yang menunjukkan seberapa sering peminjam berhasil melunasi pinjamannya tepat waktu. Semakin tinggi TKB, semakin baik kinerja platform tersebut dalam mengelola pinjaman.

Kategori Kualitas Pendanaan ini digunakan oleh penyelenggara layanan pendanaan untuk menilai kualitas pendanaan dan memantau risiko terkait dengan keterlambatan pembayaran. Kategori tersebut terdiri dari:

1.

Lancar: Tidak ada keterlambatan dalam pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan.

2.

Dalam Perhatian Khusus: Terdapat keterlambatan pembayaran hingga 30 hari setelah jatuh tempo.

3.

Kurang Lancar: Terdapat keterlambatan pembayaran antara 30 hingga 60 hari setelah jatuh tempo.

4.

Diragukan: Terdapat keterlambatan pembayaran antara 60 hingga 90 hari setelah jatuh tempo.

5.

Macet: Terdapat keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari setelah jatuh tempo.

TKB mencerminkan seberapa efektif penyelenggara dalam memastikan pembayaran kewajiban sesuai dengan kategori kualitas pendanaan. Misalnya, TKB90 menunjukkan persentase keberhasilan penyelesaian kewajiban dalam waktu 90 hari, yang berkaitan dengan kategori 'macet' jika tidak tercapai. Semakin tinggi nilai TKB, semakin baik kinerja dan risiko pendanaan dianggap lebih rendah. Kategori TKB terdiri dari:

  • TKB0: Mengukur keberhasilan penyelesaian tepat pada hari jatuh tempo, terkait dengan kategori 'Dalam Perhatian Khusus'.

  • TKB30: Mengukur keberhasilan penyelesaian dalam waktu hingga 30 hari setelah jatuh tempo, terkait dengan kategori 'Kurang Lancar'.

  • TKB60: Mengukur keberhasilan penyelesaian dalam waktu hingga 60 hari setelah jatuh tempo, terkait dengan kategori 'Diragukan'.

  • TKB90: Mengukur keberhasilan penyelesaian dalam waktu hingga 90 hari setelah jatuh tempo, terkait dengan kategori 'Macet'.

    Penyelenggara LPBBTI diwajibkan untuk menghitung dan mempublikasikan TKB mereka. Rumus perhitungan TKB adalah sebagai berikut:

    1.

    Cara menghitung TKB:

    1. TKB 0 = 100% - TWP 0

    2. TKB30 = 100% - TWP30

    3. TKB60 = 100% - TWP60

    4. TKB90 = 100% - TWP90

    2.

    Di mana TWP (Tingkat Wanprestasi) dihitung dengan rumus:

    1. TWP 0 = (Posisi akhir wanprestasi di atas 0 hari kalender / Total posisi akhir) x 100%

    2. TWP30 = (Posisi akhir wanprestasi di atas 30 hari kalender / Total posisi akhir) x 100%

    3. TWP60 = (Posisi akhir wanprestasi di atas 60 hari kalender / Total posisi akhir) x 100%

    4. TWP90 = (Posisi akhir wanprestasi di atas 90 hari kalender / Total posisi akhir) x 100%

    Sesuai dengan SEOJK 19/2023, Penyelenggara LPBBTI wajib mempublikasikan TKB pada halaman utama situs web, aplikasi, dan/atau Sistem Elektronik milik Penyelenggara.

    TKB merupakan indikator penting bagi pengguna LPBBTI, terutama bagi Pemberi Dana (lender) dan Penerima Dana (borrower) dengan beberapa alasan

    1.

    Kredibilitas Platform: TKB yang tinggi menunjukkan bahwa platform tersebut memiliki reputasi baik dan dapat dipercaya.

    2.

    Kemudahan Akses: Platform dengan TKB tinggi cenderung lebih mudah diakses, karena dianggap memiliki risiko kredit yang lebih rendah.

    3.

    Transparansi: TKB memberikan gambaran yang jelas tentang kinerja platform LPBBTI dalam mengelola pendanaan.

    4.

    Penilaian Risiko: Membantu Pemberi Dana menilai tingkat risiko dalam memberikan pendanaan melalui platform tertentu.

    5.

    Keputusan Investasi: Menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih platform LPBBTI untuk berinvestasi.

    6.

    Evaluasi Kinerja: Memungkinkan regulator dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengevaluasi kinerja industri LPBBTI secara keseluruhan.

    Memahami Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) sangat penting bagi pengguna layanan LPBBTI. Sebagai Pemberi Dana, pastikan untuk selalu memperhatikan TKB platform yang Anda gunakan sebelum memberikan pendanaan. Semakin tinggi nilai TKB, semakin baik kinerja platform dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pendanaan. Namun, perlu diingat bahwa TKB bukanlah satu-satunya faktor yang harus dipertimbangkan. Selalu lakukan due diligence yang menyeluruh dan pahami risiko yang mungkin timbul sebelum memutuskan untuk memberikan pendanaan melalui platform LPBBTI. sebagai Penerima Dana, penting untuk memahami dengan baik semua syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk denda keterlambatan pembayaran dan konsekuensi jika terjadi gagal bayar. Pastikan Anda meminjam sesuai kemampuan dan gunakan dana untuk tujuan yang produktif. Dengan memahami TKB dan aspek-aspek penting lainnya dalam LPBBTI, kita dapat menjadi pengguna layanan keuangan digital yang lebih cerdas dan bertanggung jawab.

    Customer Service
    phone2021 8067 9606phone10877 1664 0284phone10852 1994 4374emailcs@ukuindo.com
    time
    Senin - Jumat:
    07:30 - 18.00 WIB
    Hari Sabtu - Minggu/Hari Besar:
    08:00 - 17:00 WIB
    Terdaftar Di:
    kemkonminfo
    Tersertifikasi Oleh:
    iso27001
    © 2024 PT Teknologi Merlin Sejahtera
    UKU berizin dan diawasi oleh OJK
    UKU merupakan anggota AFPI
    legal_dan_aman
    Perhatian

    1.

    LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet;

    2.

    Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI;

    3.

    Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah;

    4.

    Penyelenggara berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

    5.

    Penyelenggara hanya dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/ atau menggunakan Data Pribadi Pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna;

    6.

    Penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik Pengguna;

    7.

    Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas atas fasilitas Pendanaan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi;

    8.

    Seluruh risiko Pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Penyelenggara bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana;

    9.

    Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang;

    10.

    Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan;

    11.

    Penyelenggara menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada Pemberi Dana dan Penerima Dana dalam hal terjadi wanprestasi Pendanaan yang dilakukan oleh Penerima Dana; dan

    12.

    hal lain yang perlu diperhatikan terkait karakteristik produk yang dimiliki oleh Penyelenggara.