KEBIJAKAN ANTI
PENYUAPAN
PT TEKNOLOGI MERLIN SEJAHTERA

Whistleblower
Untuk menjaga dan meningkatkan reputasi UKU, diperlukan sistem dan fasilitas pengendalian risiko melalui partisipasi aktif karyawan UKU serta pemangku kepentingan lainnya dalam menyampaikan laporan terkait tindakan atau indikasi fraud, non-fraud, dan/atau pelanggaran lainnya yan g dapat merugikan pelanggan maupun UKU.
Hal ini sejalan dengan Pilar ke-2 dalam Strategi Anti-Fraud (SAF), yaitu Pilar Deteksi, yang merupakan bagian dari sistem pengendalian fraud, termasuk mekanisme
Whistleblower. Dalam implementasinya, UKU telah menyediakan media pelaporan pelanggaran yang dapat disampaikan secara langsung kepada UKU melalui mekanisme sebagai berikut:
Sebagai wujud komitmen UKU dalam menjaga kerahasiaan data yang dilaporkan dari akses pihak-pihak yang tidak berwenang, UKU berkomitmen untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap kerahasiaan identitas pelapor. Hal ini bertujuan agar pelapor merasa aman dan nyaman dalam menyampaikan laporan tanpa takut akan adanya risiko terungkapnya identitas mereka kepada pihak yang tidak berwenang. Selain itu, UKU juga menjamin kerahasiaan isi laporan yang disampaikan oleh pelapor, sehingga informasi yang dilaporkan dapat dijaga secara aman dan tidak digunakan untuk tujuan yang melanggar aturan. Komitmen ini mencerminkan upaya UKU untuk menciptakan lingkungan yang mendukung transparansi sekaligus melindungi hak-hak pelapor agar dapat berkontribusi secara aktif dalam mencegah dan menangani tindakan pelanggaran.