UkumenuIcon

KEBIJAKAN ANTI
PENYUAPAN

PT TEKNOLOGI MERLIN SEJAHTERA

ukuman

Whistleblower

Untuk menjaga dan meningkatkan reputasi UKU, diperlukan sistem dan fasilitas pengendalian risiko melalui partisipasi aktif karyawan UKU serta pemangku kepentingan lainnya dalam menyampaikan laporan terkait tindakan atau indikasi fraud, non-fraud, dan/atau pelanggaran lainnya yan g dapat merugikan pelanggan maupun UKU.

Hal ini sejalan dengan Pilar ke-2 dalam Strategi Anti-Fraud (SAF), yaitu Pilar Deteksi, yang merupakan bagian dari sistem pengendalian fraud, termasuk mekanisme

Whistleblower. Dalam implementasinya, UKU telah menyediakan media pelaporan pelanggaran yang dapat disampaikan secara langsung kepada UKU melalui mekanisme sebagai berikut:

Sebagai wujud komitmen UKU dalam menjaga kerahasiaan data yang dilaporkan dari akses pihak-pihak yang tidak berwenang, UKU berkomitmen untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap kerahasiaan identitas pelapor. Hal ini bertujuan agar pelapor merasa aman dan nyaman dalam menyampaikan laporan tanpa takut akan adanya risiko terungkapnya identitas mereka kepada pihak yang tidak berwenang. Selain itu, UKU juga menjamin kerahasiaan isi laporan yang disampaikan oleh pelapor, sehingga informasi yang dilaporkan dapat dijaga secara aman dan tidak digunakan untuk tujuan yang melanggar aturan. Komitmen ini mencerminkan upaya UKU untuk menciptakan lingkungan yang mendukung transparansi sekaligus melindungi hak-hak pelapor agar dapat berkontribusi secara aktif dalam mencegah dan menangani tindakan pelanggaran.

Selengkapnya terkait kebijakan anti penyuapan PT Teknologi Merlin Sejahtera

Kebijakan Anti Penyuapan
Terdaftar Di:
kemkonminfo
Tersertifikasi Oleh:
iso27001iso37001
© 2024 PT Teknologi Merlin Sejahtera
UKU berizin dan diawasi oleh OJK
UKU merupakan anggota AFPI
legal_dan_aman
Perhatian

1.

LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet;

2.

Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI;

3.

Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah;

4.

Penyelenggara berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

5.

Penyelenggara hanya dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/ atau menggunakan Data Pribadi Pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna;

6.

Penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik Pengguna;

7.

Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas atas fasilitas Pendanaan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi;

8.

Seluruh risiko Pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Penyelenggara bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana;

9.

Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang;

10.

Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan;

11.

Penyelenggara menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada Pemberi Dana dan Penerima Dana dalam hal terjadi wanprestasi Pendanaan yang dilakukan oleh Penerima Dana; dan

12.

hal lain yang perlu diperhatikan terkait karakteristik produk yang dimiliki oleh Penyelenggara.