UkumenuIcon

Pendanaan di UKU

ukuman
7
Akumulasi Pemberi Dana Sejak UKU Berdiri*
*Entitas
1.27 Jt
Akumulasi Penerima Dana Sejak UKU Berdiri*
*Pengguna
9.63 T
Akumulasi Pendanaan Sejak UKU Berdiri
5
Akumulasi Pemberi Dana Selama 2024*
*Entitas
233 Rb
Akumulasi Penerima Dana Selama 2024*
*Pengguna
758 M
Akumulasi Pendanaan Selama 2024
5
Pemberi Dana Aktif per 14 November 2024*
*Entitas
41.9 Rb
Penerima Dana Aktif per 14 November 2024*
*Pengguna
21.6 M
Pendanaan Bulan November 2024*
*14 November 2024
93.62%
Tingkat Keberhasilan Bayar s/d 90 hari
112 M
Akumulasi Outstanding Pinjaman
Laporan Keuangan UKU
Customer Service
phone2021 8067 9606phone10877 1664 0284phone10852 1994 4374emailcs@ukuindo.com
time
Senin - Jumat:
07:30 - 18.00 WIB
Hari Sabtu - Minggu/Hari Besar:
08:00 - 17:00 WIB
Terdaftar Di:
kemkonminfo
Tersertifikasi Oleh:
iso27001
© 2024 PT Teknologi Merlin Sejahtera
UKU berizin dan diawasi oleh OJK
UKU merupakan anggota AFPI
legal_dan_aman
Perhatian

1.

LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet;

2.

Kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI;

3.

Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah;

4.

Penyelenggara berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

5.

Penyelenggara hanya dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/ atau menggunakan Data Pribadi Pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna;

6.

Penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik Pengguna;

7.

Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas atas fasilitas Pendanaan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi;

8.

Seluruh risiko Pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Penyelenggara bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana;

9.

Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang;

10.

Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan;

11.

Penyelenggara menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada Pemberi Dana dan Penerima Dana dalam hal terjadi wanprestasi Pendanaan yang dilakukan oleh Penerima Dana; dan

12.

hal lain yang perlu diperhatikan terkait karakteristik produk yang dimiliki oleh Penyelenggara.